Jangan sampai tertipu, inilah ciri-ciri pinjol ilegal dan cara agar terhindar pinjol ilegal mudah cair. Baca sampai habis supaya kamu tidak terjebak!
Summary:
- Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis pinjol sangat marak di Indonesia.
- Tidak semua pinjol yang ada di Indonesia saat ini adalah perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Mengenal Pinjaman Online (Pinjol)
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, segala aspek kehidupan kini menjadi serba digital. Perkembangan ini tentunya akan memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pinjaman online (pinjol).
Pinjaman online adalah salah satu layanan pendanaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online. Namun, hanya beberapa dari mereka yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Kehadiran pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan uang secara cepat. Akan tetapi, masyarakat tetap harus berwaspada ketika memilih pinjol karena ada banyak sekali penipuan berkedok pinjol yang sangat merugikan.
Terlebih lagi, kalau kamu meminjam uang di layanan pinjol ilegal, bukan tidak mungkin data pribadi kamu akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal supaya terhindar dari penipuan yang masih marak terjadi di tengah masyarakat kita.
#1 Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin OJK
Untuk mengetahui apakah pinjol itu telah ilegal atau tidak adalah dengan mengeceknya melalui laman OJK di www.ojk.go.id. Jika pinjol tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK, maka bisa dikatakan ilegal.
[Baca Juga: Waspada! Ini 233 Daftar Pinjol Ilegal 2024 Terbaru Versi OJK]
#2 Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas
Pinjol ilegal juga biasanya tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai alamat email, website, hingga alamat kantornya.
Apabila ada hal-hal yang tidak jelas dan mencurigakan, sebaiknya kamu patut mencurigai pinjol tersebut sebelum membuat keputusan.
#3 Pemberian Pinjaman Terlalu Mudah
Syarat pinjaman online memang lebih mudah daripada pinjaman konvensional pada umumnya. Walaupun demikian, para pemberi pinjaman biasanya akan melakukan pengecekan terkait histori kredit dari penerima pinjaman tersebut.
Namun, jika ada yang memberikan pinjaman dengan mudah dan cepat, kamu justru harus waspada dan berhati-hati. Sebab, bisa jadi ada oknum penipu yang melakukan hal tersebut.
#4 Bunga dan Dendanya Tidak Jelas
Perlu kamu ketahui, apabila pelaku pinjol ilegal tidak memberikan informasi yang jelas terkait bunga dan denda pinjaman, hal itu sudah termasuk tindak pidana penipuan.
Bayangkan jika kita tidak tahu nominal bunga dan denda ketika telat membayar. Bisa-bisa jumlahnya lebih besar dari utang awalnya. Oleh karena itu, kamu harus meminta kontrak pinjaman sejelas-jelasnya agar tidak tertipu oleh pinjol ilegal.
#5 Tidak Ada Batasan Total Pengembalian dan Denda
Kamu juga perlu waspada jika ada layanan pinjol yang tidak menyebutkan secara detail tentang biaya pinjaman, total pengembalian, dan denda yang harus kamu bayarkan.
Sebab, bisa saja total uang yang harus kamu kembalikan semakin menumpuk hingga ujung-ujungnya tidak bisa membayar.
#6 Akses Seluruh Data di Ponsel
Ciri-ciri pinjol ilegal yang selanjutnya adalah mereka pasti akan meminta semua data dan kontak di HP peminjam supaya bisa mereka akses.
Jadi, apabila si peminjam tidak bisa membayar utangnya tepat waktu, maka semua kontak yang ada di HP akan terus mereka hubungi.
#7 Ancaman Teror, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Penyebaran Foto/Video
Setelah mendapatkan seluruh data di ponsel peminjam, maka pihak pinjol ilegal berikutnya dapat melakukan hal-hal yang tergolong tindak pidana.
Misalnya, melakukan ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran foto atau video yang kemudian mereka kirim ke semua kontak yang ada di ponsel tersebut. Berbagai hal itu biasa mereka lakukan ketika si peminjam telat membayarkan utangnya.
#8 Tidak Ada Layanan Pengaduan
Ciri yang terakhir adalah pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. Lain halnya dengan pinjol legal yang berizin dari OJK, yang memiliki layanan pengaduan untuk semua nasabahnya.
Tak hanya itu, debt collector pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
[Baca Juga: Ampuh! 5 Cara Lepas dari Pinjol, Biar Gak Utang Sana-Sini]
Cara Terhindar dari Pinjol Ilegal
Setelah mengetahui ciri-ciri dari pinjaman online ilegal, selanjutnya kamu juga perlu mengetahui bagaimana cara agar terhindar pinjol ilegal mudah cair. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Apabila menerima SMS atau WhatsApp yang memberikan penawaran pinjaman online, jangan mengklik tautan maupun kontak tersebut. Sebab, layanan yang mereka berikan biasanya ilegal dan tidak memiliki izin OJK.
- Jika ada SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan jaminan, sebaiknya kamu menghindari hal tersebut. Karena sudah pasti itu adalah penipuan pinjaman online ilegal.
- Langsung blokir atau hapus nomor yang mengirimkan SMS atau WhatsApp terkait penawaran pinjaman online ilegal.
- Selanjutnya, kamu perlu mengecek legalitas dari perusahaan sebelum melakukan pinjaman online.
- Setelah itu, pinjamlah nominal yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasinya. Jangan sampai utang lebih besar daripada pendapatan.
Agar Sobat Ultimaprensa bisa terhindar dari jebakan utang dan kondisi finansial yang semakin sulit akibat pinjol, download ebook gratis dari Ultimaprensa Cara Terbebas dan Terhindar dari Utang.
Selain itu, Anda juga bisa praktikkan beberapa cara bebas utang yang dibahas dalam tayangan berikut ini!
Cara Cek Pinjol Ilegal atau Tidak
Legal atau tidaknya pinjaman online bisa kamu cek melalui laman OJK di www.ojk.go.id. Pertama, pilih menu IKNB dan pilih menu “Fintech” di kanan bawah.
Selanjutnya, klik di tautan “Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK” sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru atau langsung saja klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Selain cara di atas, kamu juga bisa mengecek status pinjaman online di OJK melalui WhatsApp 081157157157. Caranya hanya dengan mengetikkan nama pinjol yang ingin kamu periksa, kemudian tunggu hingga bot selesai mencari dan memberikan jawaban.
Risiko Pinjol Ilegal
Dari penjelasan di atas, kamu pastinya sudah menyadari bahwa di balik kemudahan pinjaman online, ada pinjol ilegal yang memiliki risiko cukup serius bagi penggunanya.
Tingkat bunga yang tinggi dari pinjol ilegal membuat banyak nasabahnya gagal bayar hingga terjerat gali lubang tutup lubang.
Selain itu, data kamu akan masuk ke dalam daftar hitam layanan kredit yang membuatmu sulit untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan resmi kedepannya.
Belum lagi teror debt collector yang bisa mengganggu kehidupanmu sehari-hari. Awalnya DC akan menghubungi kamu melalui online. Tetapi jika kamu masih gagal bayar, DC akan meneror sampai ke rumah bahkan kantor kamu.
Pastinya kamu tidak mau hal-hal mengerikan itu sampai terjadi kepada kamu, bukan?
[Baca Juga: Kena Galbay Pinjol? Ini Solusi Terbaik Mengatasinya]
Cara Lapor Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal
Pinjaman online yang semakin menjamur di Indonesia kini sudah membuat banyak orang resah dengan aktivitas petugas pinjol yang memaksa dan mengancam nasabahnya.
Bahkan orang yang tidak pernah mendaftar atau melakukan pinjaman online pun turut terkena imbasnya.
Kalau sudah begini, apa yang harus kita lakukan? Berikut adalah hal-hal yang bisa kamu lakukan:
- Segera lunasi pinjaman kamu di pinjol tersebut. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
- Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman online, atau gali lubang tutup lubang.
- Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
- Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
- Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.
Jika kamu menjadi korban pinjol, segera lakukan pengaduan ke Polisi, Satgas Waspada Investasi (081157157157), OJK, dan Kominfo (08119224545).
Ilustrasi pinjol. Sumber: Freepik
Seimbangkan Pemasukan dan Pengeluaran Agar Tidak Perlu Utang
Itulah tadi hal-hal yang bisa kamu lakukan agar terhindar pinjol ilegal mudah cair yang bisa menjerat kamu ke dalam lingkaran setan.
Perhatikan juga untuk tidak mudah memberikan foto selfie dengan KTP ke siapapun di dunia maya. Baik itu orang terdekat ataupun orang yang tidak kamu kenal.
Ingatlah untuk selalu menghindari godaan pinjaman online yang menawarkan segala kemudahannya.
Alih-alih berutang, kamu bisa merencanakan keuangan dan menekan pengeluaran supaya keuangan jadi lebih seimbang.
Jangan khawatir, Certified Financial Planner dari Ultimaprensa bakal bantu kamu merencanakan keuangan dengan tepat sehingga kamu tidak perlu meminjam uang lagi.
Jangan ragu untuk diskusi secara 1 on 1 dengan cara klik banner ini atau hubungi WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.
Disclaimer: Ultimaprensa adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Ultimaprensa bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Bagaimana tanggapan kamu terhadap ulasan di atas? Coba tuliskan di kolom komentar!
Jangan lupa ingatkan teman-teman terdekat kamu untuk menghindari pinjol ilegal dengan klik share pada artikel ini dan bagikan ke mereka. Semoga informasinya bermanfaat, ya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Tim Redaksi. 04 Mei 2021. Ini 5 solusi ketika terjerat pinjaman online ilegal. Kontan.co.id – https://shorturl.at/hW056
- Admin. 07 Agustus 2023. 7 Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahayanya yang Perlu Anda Tahu! Ocbc.id – https://shorturl.at/mtMN4
Admin. 06 Februari 2023. 6 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal. Privy.id – https://shorturl.at/zDJOX
Leave A Comment