Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk para pekerja dengan menggunakan sistem tabungan pensiun. Sehingga nantinya pekerja akan membayar iuran tersebut melalui potongan gaji bulanan. 

Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang penting untuk diikuti
  • Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk ikut dalam kepesertaan BPJS JHT

 

Mengapa Harus Ikut Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?

Kita harus ikut program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan karena adanya manfaat JHT adalah berupa uang tunai saat pensiun. Uang tunai tersebut besarnya berupa nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Nilai tunai tersebut akan dibayarkan secara sekaligus apabila :

  1. peserta mencapai usia 56 tahun
  2. meninggal dunia
  3. cacat total tetap
  4. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

 

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  3. Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

 

Bagaimana jika kita menunda masa pensiun? Tenang saja, jika setelah mencapai usia 56 tahun kita masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT dibayarkan saat yang kita berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT dan peforman investasinya  1 (satu) kali dalam setahun. Kita sebagai peserta juga dapat mengecek saldo kita melalui aplikasi cek saldo di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa yang menjadi ahli waris, jika peserta meninggal? Begini urutannya:

  1. Pasangan yang ditinggal,
  2. Anak
  3. Orang tua, cucu
  4. Saudara Kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Baca juga: Mau Pensiun Dini? Persiapkan Hal Ini untuk Keamanan Finansial

 

Kepesertaan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Setelah tahu apa saja manfaatnya, kita kenali siapa saja yang boleh menjadi anggota atau peserta program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia BPJS Ketenagakerjaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

Kepesertaan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Terkait dengan kepesertaan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi dua yaitu penerima upah dan bukan penerima upah.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk penerima upah adalah semua pekerja yang bekerja pada perusahaan dan/atau orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Kalau Anda adalah pemberi kerja (pemilik usaha) atau bekerja di luar hubungan kerja / mandiri (pedagang makanan) maka Anda termasuk peserta bukan penerima upah.

 

Bagaimana Cara Bergabung dengan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?

Cara bergabung dengan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan jenis kepesertaan. Tabel di bawah ini akan menjelaskan caranya:

Keterangan

Penerima

Upah

Bukan Penerima

Upah

Cara Pendaftaran

Didaftarkan melalui perusahaan. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja

  • KTP dan KK

Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah

Bukti   peserta

  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan

Pindah perusahaan

Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru

 

Perubahan data

Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan.

Besar Iuran

5,7% dari upah terdiri dari 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.

  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP

  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing

Upah yang dijadikan dasar

Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap

 

Cara pembayaran

Dibayarkan oleh perusahaan, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

Dibayarkan sendiri atau melalui wadah, palinglama tanggal 15 bulan berikutnya.

Denda

2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan

 

 

 

Syarat dan Dokumen Pencairan Dana Jaminan Hari Tua

Program JHT memiliki beberapa syarat dan dokumen bagi para peserta JHT yang akan mencairkan dananya. Dokumen yang disiapkan pun berbeda-beda sesuai dengan kondisi pekerja saat ingin mencairkan dana JHT. Berikut penjelasan syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh peserta.

#1 Pensiun di usia 56 tahun

Salah satu syaratnya adalah peserta yang ingin klaim dana JHT pensiun di usia 56 tahun. Selain itu dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Kartu BPJS
  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta)

#2 Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

Apabila anda pensiun sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh perusahaan, berarti anda bisa langsung klaim pencairan dana JHT dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Kartu BPJS
  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta)
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pekerja kontrak yang telah selesai kontrak dan ingin keluar dapat mengajukan klain dana jaminan hari tua sebagai berikut.

  • Kartu BPJS
  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta)

#3 Berenti usaha sebagai pemberi upah

Jika usaha anda berenti dan anda sudah terdaftar sebagai peserta JHT, Anda termasuk salah satu syarat yang dapat klaim JHT dengan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu BPJS
  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta)

#4 Mengundurkan diri

Apabila Anda mengundurkan diri sesuai kesepakatan kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan, dapat mengajukan klaim JHT dengan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu BPJS
  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan
  • NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta)

#5 Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, selain mendapatkan pesangon dan dapat klaim dana JHT dengan dokumen sebagai berikut.

  • Kartu BPJS
  • KTP atau kartu identitas lainnya
  • NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta

Selain itu dapat memilih salah satu bukti pemutusan kerja dengan dokumen sebagai berikut:

  • Tanda terima laporan pemutusan kerja dari instansi yang menyelenggarakan
  • Surat laporan pemutusan kerja dari instansi yang menyelenggarakan
  • Surat pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan surat pernyataan tidak menolak PHK
  • Surat perjanjian bersama yang berisi PHK bersama atas persetujuan pemberi dan penerima kerja

#6 Meninggalkan Indonesia selama-lamanya

Pekerja yang akan meninggalkan Indonesia dan terbukti tidak bekerja lagi di Indonesia harus mempersiapkan dokumen yang sama dengan tambahan dokumen sebagai berikut:

  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

#7 Cacat total dan meninggal dunia

Peserta Jaminan Hari Tua yang mengalami kecelekaan yang menyebabkan cacat total dan meninggal dunia dapat klaim JHT dengan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu BPJS
  • Surat Kematian dari rumah sakit (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat keterangan dokter (bagi yang cacat total)
  • Surat keterangan ahli waris
  • Surat wasiat (jika pembayaran diterima oleh penerima wasiat)
  • NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau sudah pernah klaim sebagian)

#8 Klaim sebagian JHT 10% dan 30%

Peserta yang ingin mencairkan JHT untuk persiapan masa tua dapat mengklaim sebagian saja sekita 10% dan 30% dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Kartu BPJS
  • KTP
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) (klaim 30% untuk pelusanan kredit rumah)
  • NPWP

Selain itu, Anda dapat mengajukan pencairan sesuai dengan syarat dan dokumen yang sudah dijelaskan melalui Lapak Asik dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya untuk mengecek klaim dana JHT dapat melalui website BPJS dengan memasukkan nomor KPJ dan akan muncul informasi klaim dana JHT.

Baca juga: 10 Cara Mencapai Kebebasan Keuangan atau Financial Freedom

Perhitungan Pembayaran Dana Jaminan

Pembayaran yang dilakukan oleh peserta JHT memiliki skema tabungan yang akan dipotong melalui gaji bulanan dengan besaran iuran per 2023 sebagai berikut:

Iuran bulanan sebesar 5,7% dan akan dibayarkan oleh pekerja sebesar 2% dan dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3.7%.

Contohnya pekerja A memiliki gaji Rp 5 juta.
Iuran JHT sebesar 5.7% x Rp 5.000.000 adalah Rp 285.000
Pekerja hanya membayar 2% sebesar Rp 100.000 dan perusahaan akan membayar 3,7% sebesar Rp 185.000.

Memaksimalkan Manfaat Jaminan Hari Tua

Mempersiapkan masa tua merupakan hal yang sangat penting dan harus secepat mungkin agar persiapan masa tua yang tenang dan sejahtera.

Namun jika Anda bingung untuk mempersiapkan jaminan masa tua, Ultimaprensa mengadakan Webinar Ekslusif yang membahas Financial Freedom Before 50: Gimana Cara Muda Bahagia, Pensiun Tenang & Sejahtera dan akan diisi oleh ahli perencanaan keuangan dengan materi sebagai berikut:

  • Pentingnya menyiapkan pensiun di usia 20an-30an
  • 5 masalah keuangan yang dihadapi mayoritas pensiunan
  • Kesalahan fatal saat menyiapkan pensiun + solusinya
  • Berapa modal yang dibutuhkan untuk pensiun
  • Membangun kehidupan pensiun sesuai yang kamu mau
  • Pensiun dini, beneran bisa atau cuma mitos?
  • Strategi membangun passive income untuk pensiun

 

Tentu Anda juga akan mendapatkan benefit yang menarik dan konsultasi seputar financial planner untuk persiapan masa pensiun, buruan daftar dengan cara klik banner di bawah ini!

webinar financial freedom before 50

Apakah Anda sudah tergabung dalam program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan?

 

Sumber:

  • BPJS Ketenegakerjaan – http://goo.gl/7AYmqQ
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Arti, Manfaat, Peserta, dan Perhitungannya – www.glints.com
  • Ini Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lewat Lapak Asik – www.keuangan.kontan.co.id
  • Sejahtera Hingga Senja Usia dengan Jaminan Hari Tua – www.kominfo.co.id

Image Credit:

  • Life Insurance – http://goo.gl/VYByI3