Seleb TikTok Clara Shinta baru-baru ini melaporkan aksi debt collector yang menarik paksa kendaraannya setelah mantan suami menggadaikan BPKP mobil tersebut.

Lantas, bagaimana tindakan pihak kepolisian atas kejadian yang dialami Clara Shinta? Berikut penjelasan selengkapnya!

 

Debt Collector Tarik Mobil Seleb TikTok, Clara Shinta Bentak Polisi

Seleb TikTok Clara Shinta kini sedang menjadi sorotan publik usai viral video puluhan debt collector mengambil paksa mobil mewah miliknya.

Dalam video yang diunggah lewat akun TikToknya, Clara Shinta tampak menangis histeris saat mobil Alphard berwarna putih itu direbut secara paksa.

Clara tampak tertunduk di pelataran parkiran setelah para debt collector itu meninggalkan apartemen huniannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (08/02/2023).

 

#1 Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa perampasan itu bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector saat tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.

Kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

“Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKP saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKP saya,” ungkap Clara.

 

Setelah dicek, ternyata BPKP tersebut digadaikan oleh mantan suaminya.

Clara pun sempat mengajak pihak debt collector untuk bernegosiasi agar tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.

Namun, pihak debt collector menolak permintaan Clara Shinta dan tetap mengambil paksa mobilnya.

Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di kantor Polsek terdekat.

Namun, pihak debt collector menolak dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.

“Seperti yang terlampir dalam video, kira-kira ngomongnya, ‘Enggak ada urusan sama Polsek’ disertai dengan perampasan dokumen dari petugas,” kata Clara.

 

#2 Lunasi Utang Hingga 200 juta

Sehari setelah kejadian, Clara mengaku langsung menemui pihak leasing yang menyita BPKP dan mobilnya.

Clara mengaku langsung membayar lunas utang mantan suaminya itu di leasing yang mengakibatkan mobil Toyota Alphard miliknya diambil debt collector.

Jumlahnya pun tidak sedikit, total uang yang harus dia bayarkan kepada pihak leasing mencapai ratusan juta rupiah.

“Pelunasan mobil yang digadaikan oleh oknum, senilai Rp254 juta. Setelah lunas kita ambil mobil. Tunggu koordinasi dari cabang Bogor supaya mobil dilepaskan,” tulis Clara Shinta di akun TikTok pribadinya, pada Rabu (22/02/2023).

 

Dalam video tersebut, Clara Shinta tampak tegar dan bahagia karena bisa mengambil kembali mobil kesayangannya.

[Baca Juga: IIMS 2023 Resmi Dibuka, Intip Deretan Mobil Barunya, Yuk!]

 

Para Debt Collector Sudah Ditangkap Pihak Kepolisian

Atas peristiwa perampasan tersebut, Clara Shinta kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368, dan 335 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik,” pungkasnya.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh Clara Shinta pada Senin (20/02/2023).

Laporan debt collector yang menarik paksa mobil Clara Shinta yang berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak itu telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tiga orang debt collector yang terlibat kini telah ditangkap.

“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/02/2023).

 

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kabarnya, pelaku pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.

Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” tegas Hengki.

Selain menangkap debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, pihak kepolisian juga telah mengamankan tujuh orang preman yang berasal dari dua kelompok.

 

Polisi Ambil Sikap, Larang Debt Collector Rampas Kendaraan

Hengki mengatakan respons cepat petugas ini sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang menegaskan tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” jelas Hengki.

 

Hengki juga menekankan bahwa tidak dibenarkan debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan, karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia.

Debt collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat, hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” jelasnya.

 

Hengki juga mengimbau pelaku debt collector yang menarik paksa mobil seleb TikTok Clara Shinta untuk menyerahkan diri ke polisi.

Sebelumnya, aksi debt collector membentak anggota polisi membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram.

Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya ‘mendidih’ itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata fadil Imran dalam unggahan video Instagram.

Fadil menginstruksikan anggotanya tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector tersebut. Dia pun meminta debt collector yang terlibat ditindak tegas.

“Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collectordebt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegasnya.

[Baca Juga: Penjualan Smartphone RI Turun 14,3%, Apa Penyebabnya?]

 

Apa yang Harus Dilakukan saat Menghadapi Debt Collector yang Merampas Kendaraan?

Tak jarang, debt collector menarik kendaraan debitur yang masih dicicil dengan cara yang kasar. Oleh karena itu, jadilah debitur yang cerdas dan melek hukum.

Jika Anda mengalami peristiwa serupa, Anda bisa melaporkan perlakuan debt collector yang kasar ke pihak kepolisian.

Namun sebelum melapor, lakukanlah hal ini jika memang Anda mendapat perlakuan kasar dari debt collector.

 

#1 Ketahui identitas debt collector

Seperti yang dilakukan oleh Clara Shinta atas peristiwa yang menimpanya, Anda harus menanyakan identitas debt collector, dan nama perusahaan tempat mereka bekerja.

Anda juga harus meminta kelengkapan dokumen berupa surat tugas, surat kuasa, dan dokumen pendukung lainnya.

Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.

[Baca Juga: Update! OJK Rilis 40+ Daftar Pinjol Ilegal 2023 yang Wajib Diwaspadai]

 

#2 Pastikan debt collector memiliki kartu sertifikasi profesi

Salah satu syarat untuk bisa bekerja sebagai penagih utang adalah dengan mengantongi sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ketentuan ini sudah tercantum dalam peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.

Dari kartu sertifikasi tersebut, Anda bisa mencocokkan nama penagih atau debt collector dengan yang tertera di kartu.

 

#3 Ikuti arahan jika memang proses penagihan sesuai dengan prosedur

Apabila debt collector yang bersangkutan melakukan proses penagihan dengan baik, maka berikanlah respons yang baik pula terhadap mereka.

Bicarakan segala permasalahan terkait cicilan tersebut dan jelaskan kendala pelunasan utang yang kamu alami.

Pada intinya, debt collector yang baik hanya ingin memastikan Anda bisa melunasi cicilan, bukan malah menebar teror.

Namun, jika debt collector justru melakukan hal yang tidak semestinya, maka jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian.

Dengan adanya pengaduan, maka tindakan kekerasan dan semena-mena dari debt collector dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

 

Atur Keuangan Biar Tidak Terlibat Utang

Demikian informasi mengenai peristiwa perampasan secara paksa kendaraan milik seleb TikTok Clara Shinta oleh debt collector.

Semoga informasi di atas bermanfaat buat Sobat Ultimaprensa dan orang terdekat yang mengalami kejadian serupa.

Dari informasi di atas, kita bisa ambil pembelajaran, usahakan untuk tidak memiliki utang yang besar.

Apabila memang ingin membeli kendaraan atau barang lain secara cicil, pastikan jika Anda sudah mengatur keuangannya dengan baik.

Mengatur keuangan, mulai dari mencatat keuangan, melakukan anggaran keuangan, hingga mengecek kondisi keuangan akan mengetahui sejauh mana keadaan keuangan Anda hari ini hingga ke masa depan.

Nah, jika Anda tidak ingin mengalami kejadian seperti di atas, Anda bisa mulai mengatur keuangan Anda dan praktikkan tips ini sebagai panduan tambahan Anda supaya terhindar dari utang!

Ebook GRATIS! Cara Terbebas dan Terhindar dari Utang

7 live debt free

 

Apabila Anda masih mendapati kendala soal perencanaan keuangan, silakan konsultasikan dengan ahlinya. Hubungi Perencana Keuangan Ultimaprensa melalui aplikasi Finansialku atau WhatsApp di nomor 0813-1646-8488.

 

Bagaimana tanggapan kamu atas peristiwa yang menimpa seleb TikTok tersebut? Berikan pendapatmu di kolom komentar di bawah ini, ya!

Bagikan juga informasinya ke orang lain agar mereka yang mengalami peristiwa serupa dapat mengatasi masalah dengan baik. Semoga bermanfaat! Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Aulia Akbar. 22 Februari 2023. Diperlakukan Kasar oleh Debt Collector? Tiru Clara Shinta. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/41mEMA6
  • CNN Indonesia. 22 Februari 2023. Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Polisi Sudah Ditangkap. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3xMYJmk
  • Wildan Noviansyah. 22 Februari 2023. Polda Metro Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Polisi! Detik.com – https://bit.ly/3IolFNt
  • 22 Februari 2023. Selebgram Clara Shinta Bayarkan Utang Rp 200 Juta demi Tebus Mobil yang Dirampas “Debt Collector”. Kompas.com – https://bit.ly/3ILhPj2